JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuntut permohonan maaf dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan seksual. Ia mengatakan bahwa Putri bisa dipidana atas laporan tersebut.
Kamaruddin mengatakan, istri mantan Kadiv Propam diduga telah membuat laporan palsu soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Bahkan, kasus tersebut telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.
"(Laporan pelecehan seksual) dihentikan (Bareskrim) karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin pun mengingatkan bahwa laporan palsu pelecehan seksual tersebut bisa membuat Putri dipidana. Sebab, hal itu melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait