Tuntut Permohonan Maaf Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Istri Sambo Bisa Dipidana

Riana Rizkia
Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob. Foto : Istimewa.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuntut permohonan maaf dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan seksual. Ia mengatakan bahwa Putri bisa dipidana atas laporan tersebut.

Kamaruddin mengatakan, istri mantan Kadiv Propam diduga telah membuat laporan palsu soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Bahkan, kasus tersebut telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.

"(Laporan pelecehan seksual) dihentikan (Bareskrim) karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022). 

Kamaruddin pun mengingatkan bahwa laporan palsu pelecehan seksual tersebut bisa membuat Putri dipidana. Sebab, hal itu melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network