"Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP. Itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE Pasal 27 28 juncto 45. kemudian dia juga menyebar informasi bohong, yaitu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," katanya.
Menurut Kamaruddin, banyak pasal yang dilanggar Putri dalam kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama suaminya tersebut. Bahkan, pelanggaran pidana bisa menyebabkan PC mendekam di penjara sangat lama.
"Banyak pasal yang dilanggar bisa nggak keluar-keluar dari penjara nanti," tutur dia.
Namun, hingga saat ini, Kamaruddin mengatakan pihaknya masih menunggu permohonan maaf dari Putri hingga tengah malam nanti.
"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," ucap Kamaruddin.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait