PACITAN, iNewsBojonegoro.id - Polda Jatim menangkap anggota kepolisian diduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah Aiptu AW yang berdinas di Polres Pacitan, Jawa Timur.
Aiptu AW bertugas sebagai anggota Samapta Polres Pacitan. Tim Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan 571 gram sabu saat menangkap Aiptu AW yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan Aiptu AW merupakan pengembangan dari penangkapan mantan anggota DPRD Ponorogo, Sutiyas Hadi Riyanto.
Sutiyas ditangkap di rumahnya di Perumahan Anyelir, Mangkujayan, Ponorogo pada 10 Agustus 2022. Dia mengaku sebagai pengguna dan mendapatkan pasokan sabu dari Aiptu AW.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert membenarkan anggotanya ditangkap karena kasus narkoba.
"Kasusnya ditangani Polda Jatim," tuturnya di Pacitan, Jumat (19/8/2022).
Setelah penangkapan Aiptu AW, Polres Pacitan menggelar pemeriksaan urine seluruh anggota. Namun hasilnya belum diumumkan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait