KPK Kantongi Informasi Dugaan Suap Masuk SMA Negeri, Begini Modusnya

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut ada informasi dugaan praktik suap masuk SMA Negeri. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengantongi dugaan praktik suap dalam dunia pendidikan bukan hanya terjadi di perguruan tinggi negeri. Dia menyebut praktik suap juga terjadi di tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Alex mengatakan diduga ada upaya meloloskan siswa agar diterima di SMA negeri tertentu dengan menyuap oknum pejabat sekolah.

"Sebetulnya bukan hanya perguruan tinggi. Dalam proses penerimaan siswa baru di SMA pun seperti itu rumornya," kata Alex di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Dia pun membeberkan dugaan praktik suap dalam penerimaan siswa baru SMA negeri.

"Ada kuota yang diterima secara online, tapi praktik sebenarnya kalau kita cek ada penambahan dari jumlah yang diterima secara online," ucapnya.

Alex menyatakan keprihatinannya atas praktik dugaan suap yang terjadi di dunia pendidikan. Padahal, kata Alex, sekolah atau perguruan tinggi merupakan tempat untuk membentuk karakter budaya antikorupsi dan integritas.

"Tapi ternyata disusupi hal seperi itu. Makanya kami enggak berkecil hati, kami punya kedeputian pendidikan yang salah satu tujuannya adalah bagaimana mendorong terciptanya budaya antikorupsi dan budaya integritas terutama di tataran pendidikan formal," ujarnya.

"Mudah-mudahan enggak sebatas lips service, retorika, ketika kampus mengundang kami mengundang kami sosialiasi budaya antikorupsi, ternyata praktiknya masih ada," tutur Alex. Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama yakni Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.

Karomani diduga telah mengumpulkan total Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi.

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network