JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pekan ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat panggilan terhadap Yaqut telah dikirim sejak pekan lalu.
“Ya, ditunggu saja. Waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan pemanggilan dilakukan di minggu ini,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (25/12/2025).
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan secara rinci jadwal pasti pemeriksaan terhadap Yaqut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara yang sama pada Senin (1/9/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pembagian kuota haji tambahan yang ditetapkan melalui keputusan menteri.
“Penyidik mendalami kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan kuota haji reguler,” kata Juru Bicara KPK, Budi, saat itu.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri mekanisme pembagian kuota dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
“Bagaimana proses dan hasil akhirnya itu didalami oleh penyidik, termasuk alasan pembagian 50 persen banding 50 persen tersebut,” ujarnya.
Selain mekanisme kuota, tim penyidik lembaga antirasuah turut mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik rasuah dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
“Termasuk dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji itu juga didalami oleh penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas mengaku pemeriksaannya dilakukan untuk memperdalam keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya pada 7 Agustus 2025, ketika penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya di tahap penyelidikan. Jadi ada pendalaman,” ujar Yaqut.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat belasan pertanyaan dari penyidik KPK, meski tidak merinci materi pemeriksaan secara detail.
“Insyaallah kalau saya tidak salah, sekitar 18 pertanyaan,” katanya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
