JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (8/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan menunjukkan KPK telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Meskipun demikian, Asep menyebut KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapat jatah kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, berdasarkan hasil temuan awal KPK, pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penentuan dan pembagian kuota tersebut. Tak hanya itu, KPK juga sedang mendalami potensi adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Penyidikan ini menjadi langkah awal KPK untuk mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan jemaah dan mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait