Nasib Petani Tembakau Dipertaruhkan, DPRD Bojonegoro Soroti Aturan Batas Nikotin dan Tar Terbaru

Dedi M.A
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto saat pimpin rapat. Foto: Sekwan

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar Produk Tembakau.

Regulasi tersebut dinilai perlu dicermati secara hati-hati karena berpotensi berdampak pada keberlangsungan petani tembakau, buruh rokok, serta industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengatakan pihaknya akan berupaya mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi nyata di daerah. Menurutnya, implementasi aturan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.

“Komisi B akan berupaya mensinergikan kebijakan ini agar tetap berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga tidak mengabaikan kondisi masyarakat di daerah,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sigit menjelaskan, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Bojonegoro. Ribuan buruh rokok serta petani menggantungkan penghasilan dari komoditas tersebut, sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri tembakau harus dilihat dampaknya secara menyeluruh.

Menurutnya, daerah yang tidak memiliki banyak industri besar seperti Bojonegoro berpotensi merasakan dampak yang lebih besar apabila regulasi diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi lokal. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan skema kebijakan yang lebih adaptif.

Di sisi lain, DPRD memahami bahwa regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh pertimbangan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyusun aturan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

“Perda KTR bukan untuk mengurangi jumlah perokok atau menurunkan produktivitas industri rokok, tetapi lebih pada pengaturan kawasan tertentu agar kesehatan masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan kesehatan tetap perlu dijalankan, namun harus diimbangi dengan kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi berbasis tembakau.

“Daerah sebaiknya diberi kewenangan untuk menyusun kebijakan sesuai kondisi di lapangan agar implementasinya lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro menunjukkan sektor tembakau masih memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah. Pada 2025, luas tanam tembakau di Bojonegoro mencapai 14.164,10 hektare dengan luas panen sebesar 12.041,10 hektare.

Dari luas tersebut, produksi daun tembakau basah tercatat mencapai 99.941,13 ton, sedangkan produksi tembakau rajangan mencapai 17.098,36 ton. Komoditas ini digarap oleh sekitar 43.269 petani yang tersebar di 26 kecamatan.

Kepala DKPP Bojonegoro, Zaenal Fanani, melalui Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Bambang Wahyudi, mengatakan Bojonegoro juga tercatat sebagai penghasil tembakau jenis virginia terbesar kedua di Jawa Timur pada 2024.

Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor tembakau juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok yang sebagian kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada 2025, Bojonegoro menerima DBHCHT sebesar Rp119,8 miliar.

Karena itu, DPRD berharap implementasi Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 dapat dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Yang penting kesehatan masyarakat tetap terlindungi, tetapi petani dan buruh tembakau juga tidak kehilangan mata pencaharian,” pungkas Sigit.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network