JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran di kasus Irjen Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia mengungkapkan sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.
“Dikurangi tiga orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus). Yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam melakukan perencanaan peristiwa tersebut yaitu diduga kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.
“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait