Polri Resmi Larang Anggota Gunakan Vape di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru yang melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
Menurut dia, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika, terutama dalam bentuk cair. Modus tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena kandungan narkotika dapat dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik.
Dalam penggunaannya, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum terhadap pelaku. Polri juga perlu memperkuat langkah pencegahan, termasuk dengan membangun komitmen dari lingkungan internal institusi.
Karena itu, Polri mengambil inisiatif menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya sebagai bentuk komitmen nyata dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ketentuan tersebut berlaku tanpa terkecuali, mulai dari personel Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Anggota yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui kebijakan ini, Polri ingin memperkuat komitmen pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya berkelanjutan atau never ending war against narcotics.
Editor: Arika Hutama