Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Bojonegoro Benahi Tata Kelola CSR, Begini Skema yang Bakal Diperkuat
Advertisement . Scroll to see content

Setahun Dihentikan, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Ini Alasannya

Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB
  • author D. AL Mahdi
Setahun Dihentikan, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Ini Alasannya
Petugas Satlantas Polres Bojonegoro saat menggelar operasi patuh semeru. (Foto: dok iNews)

JATIM, iNewsBojonegoro.id – Kepolisian kembali menerapkan penindakan tilang secara manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026. Kebijakan ini menandai kembalinya tilang manual setelah lebih dari setahun tidak diterapkan, tepatnya sejak Januari 2025.

Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Argo Budi Sarwono mengatakan, penerapan kembali tilang manual dilakukan karena keterbatasan jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah.

Menurut dia, belum semua wilayah kepolisian memiliki titik kamera ETLE yang memadai untuk mengawasi seluruh aktivitas pengendara di jalan raya.

"Ada beberapa wilayah kami, seperti satu wilayah polres titik ETLE terbatas," jelasnyanya, saat dalam sebuah wawancara live di stasiun tv nasional, sabtu pagi (31/10).

Argo menjelaskan, penindakan yang hanya mengandalkan kamera ETLE juga menghadapi tantangan dari perilaku sebagian pengendara yang berupaya menghindari sistem pengawasan elektronik.

"Prilaku masyarakat pengendara berfasiari, seperti plat nomor tidak dipasang, menurupi plat dengan masker, dan hal-hal lainya," ungkapnya.

Karena itu, kepolisian mengombinasikan penindakan melalui ETLE dan tilang manual. Meski demikian, penegakan hukum secara langsung tetap harus mengedepankan profesionalitas petugas.

Argo menambahkan, selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, belum ditemukan kejadian menonjol dalam penindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan, tilang bukan menjadi tujuan utama operasi. Kepolisian justru berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas tanpa harus berhadapan dengan penindakan.

"Sementara ini masih mendapat sentiment public yang positif. Penindakan penilangan itu adalah satu-satunya opsi terakhir, kami tidak bangga melakukan penilangan. Kami selalu berpesan kepada pengendara agar tertib berlalulintas karena itu urat nadi kehidupan," pungkasnya.

3.608 Pelanggaran Lalu Lintas di Bojonegoro

Sementara itu, di Kabupaten Bojonegoro, Satlantas Polres Bojonegoro mencatat 3.608 penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama empat hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026.

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Bojonegoro, @polantas_bjn, Jumat (30/10), penindakan tersebut terdiri dari 709 tilang melalui ETLE, 29 tilang manual, dan 2.870 teguran.

Dengan demikian, total pelanggaran yang berujung tilang melalui mekanisme elektronik dan manual mencapai 738 penindakan. Adapun teguran menjadi bentuk penindakan terbanyak selama operasi berlangsung.

Satlantas Polres Bojonegoro menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” demikian dikutip dari akun media sosial satlantas polres bojonegoro @polantas_bjn, jumat (30/10).

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi

Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, kepolisian memprioritaskan tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ketujuh pelanggaran tersebut meliputi:

1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.

2. Melawan arus lalu lintas.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Mengendarai kendaraan di bawah umur.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, menjadi perhatian khusus petugas dan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski kembali menerapkan tilang manual dan elektronik, kepolisian tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi. Pendekatan persuasif dan humanis juga dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara.

Pengendara diimbau mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama.

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut