Pemkab Bojonegoro Benahi Tata Kelola CSR, Begini Skema yang Bakal Diperkuat
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendorong pembenahan tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang TSP agar kontribusi perusahaan lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu fokus pembenahan adalah memperjelas pembagian peran antara pemerintah daerah, perusahaan, Forum TSP, dan Tim Fasilitasi TSP. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari program CSR yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan prioritas pembangunan daerah.
Hal itu menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) lanjutan terkait perubahan Perda tentang TSP yang digelar di Hotel GDK, pada 28 Oktober 2026. Melalui forum tersebut, Pemkab Bojonegoro mengharapkan masukan konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi perubahan regulasi, terutama terkait mekanisme koordinasi dan pelaksanaan program CSR.
Penguatan tata kelola nantinya mencakup seluruh tahapan pelaksanaan TSP, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Dengan mekanisme yang lebih jelas, kontribusi perusahaan diharapkan dapat saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, orientasi utama pelaksanaan CSR harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut dia, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan, tetapi juga dampak yang dihasilkan.
“Yang perlu kita utamakan adalah masyarakat. Perusahaan tentu akan mendapatkan manfaat ketika program CSR dilaksanakan dengan tepat, karena hubungan yang baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar juga mendukung keberlangsungan usaha perusahaan.", ungkap Setyo Wahono.
Ia menilai, program CSR perlu memiliki tujuan yang jelas, sasaran terukur, serta hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kontribusi perusahaan dapat diwujudkan melalui berbagai sektor, seperti pembangunan sarana dan prasarana, dukungan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga inovasi program sosial. Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan agar tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk menyelaraskan program perusahaan dengan prioritas pembangunan. Sementara itu, perusahaan diharapkan tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi mengembangkan program berkelanjutan yang memberikan dampak dalam jangka panjang.
Transparansi dan Pengawasan Jadi Perhatian
Selain pembagian peran dan koordinasi, transparansi menjadi aspek penting dalam penyempurnaan tata kelola CSR di Bojonegoro.
Setyo Wahono menekankan, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui proses perencanaan, sasaran, hingga hasil program yang dilaksanakan perusahaan.
"Selain itu, keterbukaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program diperlukan agar masyarakat mengetahui tujuan, sasaran, serta hasil dari kontribusi yang diberikan perusahaan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program.", Tutur Setyo Wahono.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut, pelaksanaan CSR diharapkan lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Melalui perubahan Perda TSP, Pemkab Bojonegoro ingin membangun sistem pengelolaan CSR yang lebih terintegrasi. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat diharapkan memiliki peran yang jelas sehingga kontribusi dunia usaha dapat menjadi bagian dari upaya pembangunan daerah.
Dengan demikian, keberhasilan CSR tidak hanya dilihat dari jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga dari perubahan positif yang dihasilkan bagi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.
Editor: Arika Hutama