JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan 8 pelanggaran yang dilakukan para polisi yang diduga menghalang-halangi atau menghambat penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Temuan ini disampaikan di Rapat Kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Pelanggaran-pelanggaran ini terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk mengusut perkara kematian Brigadir J.
Pelanggaran pertama, terdapat personel Propam masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. “Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP,” ujarnya.
Kedua, adanya personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya. Ketiga, ada personel Propam yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Keempat, kata Sigit, personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu. Kelima, barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasin dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah penembakan.
Keenam, barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya. Ketujuh, proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait