Polri Lanjutkan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Selasa Depan

Muhammad Farhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto : MPI.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Polri bakal melanjutkan sidang kode etik tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa (6/9/2022) mendatang. Tersisa 4 dari 7 tersangka yang bakal disidang etik.

"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/2022).  

Polri mengagendakan sidang etik para tersangka obstruction of justice dan pelanggar kode etik lain yang belum menjadi tersangka selama 30 hari.



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network