BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sejumlah organisasi pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendesak pemerintah kabupaten setempat menaikkan alokasi dana desa (ADD) pada 2027 dari 12,5 persen menjadi minimal 20 persen.
Usulan tersebut dilatarbelakangi keluhan sejumlah desa yang kesulitan membayar penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro di Ruang Badan Anggaran DPRD, Kamis (8/10/2026). Empat organisasi yang hadir adalah PKDI, PPDI, Forsekdesi, dan ABPEDNAS Kabupaten Bojonegoro.
Audiensi juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPKAD, Bapenda, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.
Kepastian besaran ADD 2027 menjadi perhatian setelah Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dicabut melalui Perda Nomor 5 Tahun 2026 pada 25 September 2026.
Pemerintah desa kini membutuhkan kepastian formula alokasi anggaran untuk tahun mendatang.
Dewan Kehormatan PKDI Bojonegoro, M. Choiri, mengatakan sejumlah desa mengalami kesulitan keuangan hingga hak kepala desa dan perangkat desa tidak terpenuhi.
“Kami ingin menyampaikan bahwa ada beberapa desa yang mengalami kesulitan. Bahkan ada perangkat dan kepala desa tidak menerima gaji hingga enam bulan,” kata Choiri.
Ketua Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Bojonegoro, Setyo Pribowo, menilai kenaikan ADD diperlukan untuk menjamin pembayaran hak keuangan pemerintah desa selama setahun.
Sementara itu, Ketua PKDI Bojonegoro, Sudawam, meminta DPRD segera merekomendasikan besaran ADD kepada pemerintah kabupaten. Menurut dia, penentuan persentase harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan fiskal daerah.
“Berapa prosentase terbaik untuk segera dihitung, agar bisa saling mencukupi semua sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah,” kata Sudawam.
Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Djoko Lukito, mengungkapkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono sebelumnya telah menyampaikan komitmen menaikkan ADD di atas 12,5 persen. Namun, pemerintah kabupaten belum menetapkan besaran kenaikannya.
“Bupati belum menyebutkan nominalnya berapa, sehingga belum bisa memberikan kepastian besarannya,” ungkapnya.
Dari sisi anggaran, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyebut total ADD pada 2025 mencapai sekitar Rp 453 miliar. Jumlah itu turun menjadi sekitar Rp 377 miliar pada 2026 akibat penyesuaian transfer dari pemerintah pusat dan daerah.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan desa membiayai kebutuhan pemerintahan pada 2027.
“Kalau tidak segera ada kejelasan bagaimana nasib para pemerintah desa,” kata Lasuri.
DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyampaikan aspirasi pemerintah desa kepada pimpinan daerah. Besaran ADD 2027 diharapkan mempertimbangkan kebutuhan seperti pada 2025, terutama untuk pembayaran siltap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta operasional pemerintahan desa.
Audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final. Pemkab dan DPRD Bojonegoro masih perlu merumuskan besaran serta formula ADD 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan desa sebelum penyusunan APBDes 2027.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
