BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih terkendala.
Sejumlah bidang tanah yang diajukan warga disebut berada di kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi belum dapat dilanjutkan meski warga mengaku telah melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Persoalan itu kemudian dibawa ke Komisi A DPRD Bojonegoro. Warga bersama Pemerintah Kelurahan Jetak mengikuti audiensi dengan Komisi A di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).
Dalam audiensi tersebut, warga menjelaskan bahwa tanah yang mereka kuasai telah ditempati dan dikelola secara turun-temurun.
Sebagian warga juga memiliki Buku C atau buku keretek desa, dokumen pendukung lainnya, serta saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah.
Ketua RT 2 Kelurahan Jetak, Jamari, mengatakan warga sebelumnya telah berupaya memenuhi persyaratan untuk mengikuti program PTSL. Namun, proses tersebut terhambat setelah muncul persoalan mengenai batas kawasan sempadan Bengawan Solo.
Menurut dia, kepastian mengenai batas sempadan sungai diperlukan agar warga mengetahui status bidang tanah yang mereka kuasai. Terlebih, tanah tersebut telah tercatat dalam administrasi desa dan warga selama ini tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Karena tanah ini sudah ada riwayatnya di desa dan warga juga selama ini menjalankan kewajiban pajak. Warga ingin ada kejelasan batas sempadannya seperti apa. ” ujarnya.
Jamari berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian. Warga, kata dia, tidak ingin proses pengurusan sertifikat terhenti hanya karena belum jelasnya batas kawasan sempadan sungai.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut perlu didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.
Komisi A mendorong adanya pengecekan langsung terhadap bidang tanah yang diajukan warga. Peninjauan itu akan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan terkait penentuan batas kawasan sungai dan urusan pertanahan.
“Aduan masyarakat seperti itu yang kami terima, jangan sampai hak-hak masyarakat yang berpedoman pada Buku C desa hilang. ” kata Mustakim.
Mustakim mengatakan Komisi A juga telah berkomunikasi dengan pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo mengenai persoalan tersebut.
Sebagai tindak lanjut audiensi, pengecekan lapangan dijadwalkan berlangsung Kamis (8/10/2026). Peninjauan tersebut rencananya melibatkan BBWS Bengawan Solo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), panitia PTSL, serta pihak terkait lainnya.
Pengecekan lapangan diharapkan dapat memastikan posisi bidang tanah yang diajukan warga sekaligus mengetahui batas kawasan sempadan Bengawan Solo secara faktual.
Hasil pengukuran dan pengecekan di lapangan nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses sertifikasi tanah warga Kelurahan Jetak.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
