Lalu, untuk satu saksi lainnya, bersaksi mendengar bukan dari korban langsung. Tapi, cerita tentang korban. "Ada dua nama yang disebutkan a dan b, dia lupa yang mana. Dia (saksi) tidak pernah menanyakan ke korban langsung," ujarnya.
Pasek meminat pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan lebih dulu. Misalnya, di rangkaian itu disebutkan peristiwa kedua, berlangsung dini hari, ada pertemuan di atas 22.00 WIB di Warung Wedang Jahe.
"Hadirkan dong dulu itu benar gak, itu ada di BAP hadirkan dong, JPU bilang ada lima lagi saksi dari JPU untuk mempercepat (sidang)," tuturnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Prayudianto