Hubungan layaknya pasangan suami istri itu dilakukan di rumah korban hingga indekos yang disewa tersangka. Akan tetapi, terduga pelaku justru memutuskan hubungan dengan menuduh korban berselingkuh.
"Pernah melakukan di rumahnya, masuk lewat jendela dibukakan korban," kata RAS.
Petugas mengamankan pakaian korban untuk dijadikan alat bukti. Sementara tersangka disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait