53 Desa di Kabupaten Bojonegoro 2 Tahun Menunggak Pajak, Nilainya Capai Miliaran

Dedi Mahdi
Kantor KPP Pratama Bojonegoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro, Djunaidi Djoko Prasetyo mengatakan, jika sebanyak 53 desa se Kabupaten Bojonegoro, diketahui menunggak bayar pajak hingga 2 tahun.
 
Djunaidi menjelaskan, jika pada tahun 2024 ini sebenarnya ada 181 desa yang menunggak bayar pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp 11,7 miliar, yaitu pajak tahun 2022 dan 2023, serta ada yang selama 2 tahun tersebut belum membayar.

Setelah itu pihak KPP Pratama melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Bojonegoro, serta Dinas PMD pada bulan agustus 2024, setelah pertemuan tersebut sebagian besar telah melakukan pembayaran, sehingga Jumlahnya berkurang.

"Sampai dengan awal bulan oktober ini masih ada 53 desa yang belum membayarkan pajak," ungkapnya, saat ditemui wartawan di Kantornya jumat (4/10/24).

Kepala KPP Pratama Bojonegoro menambahkan, jika total tungakan pajak dari 53 desa itu nilainya mencapai Rp 7,3 miliar.

"Itu masing - masing desa nilainya berfariasi, antara Rp 20 juta sampai Rp 60 juta," paparnya.

Pajak yang harus disetor ke kas negara tersebut, berasal dari pengelolaan APBDes, yaitu dana desa (DD) dari pemerintah pusat, serta alokasi dana desa (ADD) dari Pemda Bojonegoro.

"Kami berharap agar pemerintah desa, dalam hal ini kades yang masih punya tunggakan agar segera melakukan pembayaran pajak, karena jika tidak maka ada konsekuensi hukum," pungkasnya.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network