BOJONEGORO, iNews.id - Tim Hukum dari paslon bupati dan wakil bupati 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah menyebut, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, tidak bisa mengubah format debat karena sudah sah dan tidak melanggar hukum.
Hal itu merespon adanya Paslon nomor 01, Teguh Haryono - Farida Hidayati yang meminta KPU Bojonegoro mengubah berita acara format debat publik.
Menurut Hanafi, berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024 tidak melanggar PKPU 13/2024 maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1363.
Sehingga KPU Bojonegoro tetap bisa menggunakan berita acara yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya oleh Komisioner KPU, Bawaslu dan tim dari dua paslon, sebagai teknis debat publik.
"Masing – masing Paslon memiliki hak mengajukan rakor ulang ke KPU dan diketahui oleh Bawaslu. Dan, itu diperbolehkan. Tapi paslon lain juga memiliki hak untuk tidak sepakat dan menolak isi dari berita acara perubahan. Artinya, jika paslon lain tidak sepakat dengan berita acara perubahan, maka KPU harus menggunakan berita acara sebelumnya sebagai teknis debat," kata yang berprofesi sebagai advoked ini.
Hanafi menambahkan, debat publik paslon merupakan rangkaian dari kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro. Oleh karena itu, harus memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Yakni menggunakan berita acara yang telah disepakati bersama antar paslon dan penyelanggara pemilihan.
"Jadi jangan sampai ada kekosongan hukum dalam kegiatan itu, dengan tidak menggunakan berita acara yang telah disepakati Bersama pada 24 september" tandasnya, usai keluar dari kantor KPU Bojonegoro, jumat (18/10/24).
Tim hokum paslon 02 menyarankan kepada Bawaslu tidak menelaah aturan dalam PKPU 13/2024 dan KKPU 1363 dengan menambahkan definisi head to head dalam memaknai pasangan calon, karena tidak ada larangan dalam teknis debat Paslon dimaksud.
"Bawaslu harus kembali dengan fungsinya. Jangan melakukan intervensi produk hukum atas berita acara yang telah disepakati. Selama produk hukum tersebut tidak melanggar aturan di atasnya atau Asas lex superior derogat legi inferiori," tandasnya.
Hanafi juga mengingatkan KPU untuk menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu yang taat kepada aturan, dan mengesampingkan intervensi kepentingan lain.
"Mengenai produk hukum yang tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 ini sudah ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro dan seluruh perwakilan pasangan calon. Artinya, berita acara itu sah dan dapat digunakan atau dilaksanakan karena tidak ada yang dilanggar," jelasnya.
Untuk itu, Hanafi mendesak kepada KPU tetap menggunakan berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro dan seluruh perwakilan pasangan calon. Sebab tidak ada alasan hukum apapun jika tidak ada kesepakatan perubahan atas pengajuan rekor ulang Paslon 01.
"KPU tidak perlu lagi melakukan rapat pleno atas berita acara tersebut karena telah disepakati dan ditanda tangani 4 pihak," tandasnya.
Hanafi mengingatkan, jika KPU tetap menggunakan hasil pleno dan mengubah berita acara format debat publik tanpa ada kesepakatan pihak lain, maka ada potensi bahwa penyelenggara diduga tidak profesional dan tidak netral. "Kami bisa melakukan upaya hukum ke DKPP atas ketidakprofesionalan KPU ini," pungkas Hanafi.
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengatakan, rapat koordinasi ulang digelar karena ada salah satu tim calon yang meminta agar format debat publik diubah. Namun, rapat yang berlangsung, Kamis (17/10/2024) malam, belum mendapat keputusan dari kedua belah pihak sehingga akan dilanjutkan hari ini, Jum’at 18 Oktober 2024.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu hanya sebagai fasilitator antara kedua kontestan calon bupati dan wabup agar tidak ada yang saling dirugikan," ujar Robby.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, adanya rapat koordinasi oleh KPU Bojonegoro terkait permohonan keberatan dari salah satu paslon dalam pelaksanaan debat publik itu tidak masalah. Artinya KPU memfasilitasi masukan paslon.
"Kami minta KPU memfasilitasi adanya usulan-usulan dari kandidat maupun tim sesuai peran KPU. Kami juga masih mempertanyakan apakah tim perumus sudah menyampaikan desain dan format debat kepada kandidat secara resmi," ungkapnya.
Ditanya apakah format debat publik yang sudah diputuskan KPU sebelumnya itu sudah sesuai PKPU 13/2024 dan KKPU 1363, Hans, panggilan akrabnya, tidak memberikan jawaban pasti. Kata dia, konsep debat publik ini subtansinya menyampaikan visi misi ke publik. Secara esensinya KPU memberikan ruang berkampanye kepada Paslon.
"Kalau yang dilarang dalam kampanye juga jelas dalam aturan ada 20 item. Selain itu, dalam debat dari sesi 1-6 temanya juga sudah ditentukan. Sehingga panelis sudah tahu apa yang perlu dipertanyakan sehingga tidak keluar konteks," imbuhnya.
Hans menekankan, dalam aturan tersebut format dan desain debat ini tidak diatur secara parsial. Yang diatur adalah debat terbuka antarpasangan calon. Sehingga KPU boleh membuat teknis debat persesi seperti apa. Sesuai juknis juga sudah ditentukan ada 6 sesi. Setiap sesi itu akan dibuat seperti apa sudah detail.
"Kami mengimbau kepada KPU, kaitannya dengan debat ini tidak ada Paslon yang merasa dirugikan. Karena kampanye yang difasilitasi KPU dalam hal debat ini harus memenuhi konsep keadilan," imbuhnya.
Diakhir konfirmasinya, Hans menyebut, KPU wajib berkoordinasi sebelum pelaksanaan debat publik terjadi. Karena KPU juga harus merespon adanya masukan dari Paslon.
"Sehingga nanti dalam rumusan format dan desain debat itu semua sudah tahu sehingga bisa berimbang sesuai porsinya masing-masing," pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait