BOJONEGORO, iNews.id - Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Chorul Anam menyebut, jika penjelasan yang disampaikan oleh Bawaslu Bojonegoro, terkait dengan kegaduhan debat hingga berujung dijatuhkannya sanksi ke KPU Bojonegoro dinggap janggal.
Hal itu lantaran selama ini pihaknya meminta penjelasan itu secara resmi ke Bawaslu, namun sampai dengan hearing atau rapat dengar pendapat yang dilakukan pada selasa (12/11), belum diberikan.
"Penjelasan Bawaslu janggal, ada rekomendasi saran dan perbaikan, namun kami minta sampai sekarang jg belum diberikan," ungkapnya, saat rapat di ruang komisi A DPRD Bojonegoro.
Selain itu, pria yang akrab disapa Irul ini juga menyinggung terkait status Berita Acara (BA), yang disebutnya masih menjadi pilemik terkait rencana debat pilkada Bojonegoro.
"Ada keputusan yang mencabut BA atau tidak? Ini sekarang ada SK baru dari KPU, kabarnya tadi siang mau disengketakan ke Bawaslu, ini bagaimana?," tanya Chorul kepada Ketua Bawaslu saat rapat.
"Akal waras saya menjadi terbalik, BA datangnya didepan, kemudian ditumpangi SK dan juknis dari KPU RI. dasar debat pada 1 november dasarnya kan BA? Artinya ketika KPU dan Bawaslu melihat BA itu ada, keputusan itu tidak lebih tinggi, kan jadwalnya sesuai BA?," tambahnya.
Politisi PPP ini khawatir, jika debat nanti dilakukan akan kembali terjadi kegaduhan seperti pada debat 19 oktober kemarin, karena belum adanya kesepakatan antar paslon.
"Saya khawatir kericuhan debat kembali terulang, dan ini yang dirugikan masyarakat. Semakin Bawaslu Bojonegoro menjelaskan, ko semakin kabur," ungkapnya.
"Dasar yang dipakaikan BA, kenapa pada waktu itu pak Bawaslu ikut tanda tangan? Kemudian KPU disanksi karena tidak bisa melaksanakan debat. Secara legal formal ini kuat, karena ditanda tangani semua pihak. Ini menjadi kobtra produktif karena KPU disanksi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan polemik yang terjadi, terutama setelah kericuhan debat 19 oktober hingga berujung dijatuhkannya sanksi ke KPU Bojonegoro.
"Saya terharu DPRD aktif dalam mengawal pilkada. Kaitanya debat, sudah disampaikan Robby (Ketua KPU) terkait kronologi. Kaitanya dengan rekomendasi, mulai dari BA, memang kita buat pada 24 september, seiring berjalanya waktu BA msh dipedomani," beber Ketua Bawaslu Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Pria yang akrab disapa Hans ini menambahkan, jika pada bulan oktober 2024 KPU membuat SK 1529, debat pertama digelar pada 19 oktober 2024, namun setelah terjadi kericuhan lalu dilaporkan ke Bawaslu oleh paslon 01, dengan terlapor KPU.
"Paska debat kami mengambil langkah saran perbaikan, untuk meninjau kembali format debat, kemudian berbarengan ada laporan 01. fakta-fakta di lapangan, ternyata Keputusan KPU 1363 , diterima setelah BA itu dibuat." Jelasnya.
"Status hukum hirarki SK KPU tentang kampanye linier, menyebutkan bahwa debat dilaksanakan antar calon. Di tengah -tangah ada BA, BA muncul di awal, kemudian ada juknis KPT terkait kampanye dari KPU RI. Lazimnya seperti putusan MK, ketika ada aturan yang baru atau lebih tinggi harus dijalankan, hal ini tidak dilakukan oleh KPU, mohon maaf," tambahnya Hans di tengah rapat.
Sebelum debat pedana pada 17 oktober Bawaslu mengaku sudah memberikan rekomendasi perbaikan. Bahkan KPU bisa saja mendapat sanksi 2 kali karena membatalkan debat kedua 1 november tanpa alasan yang jelas.
"Terkait yang dipermasalahkan BA, remomendasi bisa terjawab tadi disampaikn robby, salah satunya kembali ke PKPU 13, BA dibuat sebelum adanya aturan dari KPU RI, seluruh paslon harusnya mendapat informasi hukum secara jelas, pungkasnya.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait