BOJONEGORO.iNews.com - Jumlah pelanggar lalulintas di Kabupaten Bojonegoro terbilang masih tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah denda yang dikumpulkan.
Data di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, selama tahun 2024 total uang yang terkumpul dari denda tilang nilainya mencapai Rp 1.097.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, jika denda pelanggaran lalu lintas itu masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Uang Denda itu terkumpul dari sekitar 12.000 pelanggaran lalu lintas, sepanjang tahun 2024," jelasnya, Selasa (31/12/2024).
Selanjutnya, PNBP mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari denda pelanggaran lalu lintas itu akan disetorkan ke kas negara untuk dikelola pihak lebih berwenang.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, jika sepanjang 2024 pihaknya mengetahui dan menindak 12.034 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, Dari belasan ribu pelanggar tersebut, paling banyak berbentuk melanggar rambu lalu lintas. Jumlahnya 5.444 perkara.
"Disusul tidak mengenakan helm sebanyak 2.019 perkara," imbuh Perwira Polri asal Palembang, Sumatra Selatan itu.
Selain itu, pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan tidak sesuai standar tercatat 2.018 perkara, surat kendaraan tidak lengkap 1834 perkara.
Muatan melebihi kapasitas 229 perkara, tidak mengenakan sabuk keselamatan 143 perkara, dan lain-lain 343 perkara.
“Jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang 2024 ini naik ketimbang 2023 lalu,” tambahnya.
Pada 2023 lalu, kata perwira polri angkatan Akpol 2004 ini, jumlah pelanggaran lalu lintas diketahui dan ditindak Polres Bojonegoro tercatat 1.394 perkara.
“Jika dipersentase, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2024 ini meningkat 763,27 persen ketimbang 2023 lalu,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait