Timbulkan Polemik, Bus Si Mas Ganteng Tuban Tak Lagi Jemput Penumpang di Stasion Bojonegoro

Arika Hutama
Bus Si Mas Ganteng, saat diluncurkan Bupati Tuban. (Foto: Pemkab Tuban)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Masyarakat Kabupaten Tuban yang sebelumnya memanfaatkan layanan Bus Si Mas Ganteng rute yang digagas Pemkab Tuban, dengan rute Tuban–Bojonegoro kini perlu menyesuaikan diri.

Bus gratis berfasilitas nyaman itu tidak lagi menjemput penumpang di Stasiun Bojonegoro, dan kini hanya melayani keberangkatan dari Terminal Rajekwesi. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika yang terjadi di sekitar Stasiun Bojonegoro.

Sejumlah pengemudi ojek dan becak menyampaikan aspirasi mereka mengenai kehadiran Bus Si Mas Ganteng yang dinilai memengaruhi keseharian mereka. Aspirasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menyatakan bahwa penyesuaian operasional ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Bojonegoro.

“Keputusan ini kami ambil untuk menjaga harmoni antarpelaku transportasi, sekaligus tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (08/05).

Ia menegaskan, meskipun lokasi penjemputan diubah, Bus Si Mas Ganteng tetap diperbolehkan mengantar penumpang hingga Stasiun Bojonegoro. Namun, untuk penjemputan dan menunggu penumpang, bus hanya diperkenankan beroperasi di Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Artinya, masyarakat dari Tuban yang ingin menuju Stasiun Bojonegoro tetap bisa menggunakan layanan bus seperti biasa. Namun bagi penumpang yang ingin kembali ke Tuban setelah tiba di stasiun, perlu terlebih dahulu menuju ke Terminal Rajekwesi.

“Ke depan, kami terbuka untuk evaluasi. Harapannya, Bus Si Mas Ganteng bisa kembali menjangkau langsung Stasiun Bojonegoro dalam suasana yang lebih kondusif dan saling mendukung,” imbuh Bambang.

DLHP Tuban mengajak masyarakat untuk terus mendukung penyelenggaraan transportasi publik yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan bersama, sesuai amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network