Ada 2 Kolom Baru di Pajak STNK, Apa Ada Biaya Tambahan? Ini Kata Bapenda Jatim di Bojonegoro

Dedi Mahdi
Ilustrasi STNK

BOJONEGORO.INEWS.ID - Bagi masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor pada awal tahun 2025 ini, bentuk atau kolom di lembar STNK dipastikan tidak sama dengan tahun sebelumnya.

Hal itu karena ada tambahan kolom baru. Kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 6 Januari tahun 2025.

Namun apakah ada biaya baru yang dibebankan, setelah adanya tambahan kolom tersebut? 

Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa-timur di Bojonegoro Teguh Widodo menjelaskan, jika pihaknya memastikan tidak ada tambahan biaya baru yang dibebankan wajib pajak kendaraan bermotor.

"Tidak ada (tambahan biaya), hanya ada pembagian, dulu jadi satu sekarang dipecah," jelasnya, kamis (9/1/2025).

Menurut pria yang berkantor di Samsat Bojonegoro ini, 2 kolom tersebut yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

"Coba bandingkan dengan pajak tahun sebelumnya, jika dijumlah nilainya sama, hanya dibagi saja," tambahnya.

Sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir. Kebijakan tersebut dilakukan secara serentak di Indonesia.



Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network