SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, dua program unggulan terkait pajak kendaraan resmi diperpanjang dan diberlakukan dalam periode berbeda untuk meringankan beban masyarakat.
Program pertama adalah Pembebasan Pajak Daerah 2025 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 dengan tiga bentuk relaksasi utama:
- Baca Juga:
Bebas Sanksi Administratif Keterlambatan PKB dan BBNKB, di mana seluruh denda dan sanksi dihapuskan.
Bebas PKB Progresif, sehingga wajib pajak tidak dikenai tarif progresif.
Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya, dengan ketentuan khusus bagi wajib pajak dalam data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta Data Tunggal, mencakup:
Pembebasan 100% pokok dan denda PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal Rp500.000.
Pembebasan 50% pokok dan denda PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal Rp800.000.
Bebas SWDKLLJ tunggakan, cukup membayar 1 tahun untuk kategori yang memenuhi poin 1, 2, atau 3.
Program kedua adalah perpanjangan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Program ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan tarif yang lebih ringan. Pemprov Jatim juga memberikan kebijakan tambahan berupa penyetaraan pengenaan pajak bagi angkutan umum non-subsidi dengan angkutan umum subsidi, serta memastikan bahwa PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan untuk semua jenis kendaraan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi saat ini, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala Bapenda Jatim, Yusnita Liasari dikutip Bojonegoro.iNews.id dari laman resmi Pemprov.
Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan program, Pemkab Bojonegoro bersama UPT PPD Bapenda Provinsi Jatim menggelar apel gabungan pada Rabu (19/11/2025) di halaman Pemkab Bojonegoro. Dalam kesempatan tersebut dibuka pula layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan dinas dan kendaraan pribadi ASN sebagai bentuk teladan bagi masyarakat.
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan segera menuntaskan kewajiban perpajakannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat, E-Samsat, maupun berbagai layanan digital seperti Tokopedia, GoPay, dan Shopee.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Call Center: 031-2957070
WhatsApp Center: 081130557070
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
