BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi bersama di sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Bojonegoro.
Operasi yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) malam tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di lingkungan rumah kos.
Petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan penghuni kos memiliki dokumen resmi sekaligus mencegah tempat tinggal tersebut disalahgunakan.
Sekretaris Satpol PP Bojonegoro Masirin memimpin langsung operasi dengan melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bojonegoro.
Menurut Masirin, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki dokumen resmi dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal yang melanggar norma serta ketertiban umum," ujar Masirin.
Dalam operasi itu, petugas menemukan delapan orang yang terdiri dari empat pasangan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Salah satu pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut, diduga merupakan pasangan sesama jenis.
Keempat pasangan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk menjalani pembinaan.
Petugas memberikan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan dan kewajiban lapor selama lima hari kerja. Kewajiban tersebut berlaku mulai Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).
"Sanksi administratif berupa surat pernyataan dan wajib lapor ini adalah bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan masyarakat khususnya pemilik kos turut aktif mengawasi penghuninya," tambahnya.
Satpol PP Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan gangguan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan aduan Satpol PP Bojonegoro melalui WhatsApp di nomor 082228911677, media sosial resmi Satpol PP, maupun perangkat desa setempat.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
