Manajemen Persibo Tegaskan Banding, Terkait Gol ke Deltras FC yang Dianulir Komdis PSSI

Dedi Mahdi
Pelatih Kepala Persibo Kahudi Wahyu dan tim, saat sesi latihan. (Foto : dok Persibo)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Manajemen Persibo Bojonegoro menegaskan akan banding, terkait keputusan Komisi disiplin PSSI, yang menyatakan gol Laskar Angling Dharma ke gawang The Lobster Deltras FC Sidoarjo.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Persibo Bojonegoro Deddy Adriyanto Wibowo. Menurutnya, keputusan Komdis PSSI dianggap aneh, karena baru pertama kali ada gol yang dianulir.

"Aneh keputusannya, semua klub bisa protes kalau golnya merasa tidak sah. Kita akan banding" ungkapnya.

Sebelumnya, Komdis PSSI menyatakan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC pada menit ke 95, dalam pertandingan pamungkas di group 3 Liga 2, pada Sabtu (11/1/2025) dianggap tidak sah. 

Dalam keputusan tersebut, wasit dinilai mengambil langkah yang tidak tepat. Berikut keterangan lengkap yang dikeluarkan Komdis PSSI :

FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM

Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 bertempat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro. 

Bahwa pada saat terjadinya gol Persibo Bojonegoro sebagai gol penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro. 

Bahwa Wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin yaitu:

1. Bahwa Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat)

tidak terjadi. 2. Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.

3. Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.

Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

KEPUTUSAN

Merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, maka:

1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.

2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.

3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

 

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network