Rugikan Negara Rp5,3 Miliar, Lima Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Desa Segera Disidang

Dedi Mahdi
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, dan tersangka korupsi mobil siaga desa. (Foto: Dedi Mahdi / iNews).

BOJONEGORO.INEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak korupsi pengadaan mobil siaga desa ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. 

Dalam kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, melalui program Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 itu, kerugian negara lditaksir mencapai Rp5,3 miliar.

Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo mengatakan, jika berkas perkara dugaan maling uang rakyat itu, telah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya pada 20 Januari 2025. Rencananya, sidang pertama bakal digelar pada 6 Februari 2025.

"Sampun (sudah) kami limpahkan (pada) 20 Januari 2025, rencana sidang pertama tanggal 6 Februari 2025," jelasnya, Sabtu, (25/01/2025).

Sebanyak 5 orang diajukan sebagai terdakwa. Terdiri Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan Anam Warsito. Kelimanya segera dihadapkan ke meja hijau guna pembacaan dakwaan.

Dari sekian banyak barang bukti yang disita, diantaranya terdapat uang cash back mencapai Rp4,9 miliar atau persisnya Rp4.997.000.000,00. 

Pelimpahan itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya tersangka korupsi pengadaan mobil siaga desa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan (T-7) pada Kamis, 12 Desember 2025.

Adapun dakwaan kepada 5 terdakwa sebagai berikut :

1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;  Ke dua :

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network