JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya kini berstatus sebagai wiraswasta saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Namun, kolom pekerjaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperlihatkan di persidangan ternyata masih mencantumkan jabatan Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengonfirmasi identitas Jokowi berdasarkan data dalam KTP. Setelah menanyakan nama, tempat, dan tanggal lahir, hakim kemudian beralih pada keterangan pekerjaan.
"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Christina kepada Jokowi.
"Wiraswasta," jawab Jokowi.
Hakim kemudian mencocokkan jawaban tersebut dengan keterangan yang tertera dalam KTP Jokowi. Sebab, dokumen kependudukan yang diperlihatkan di ruang sidang masih mencantumkan pekerjaan sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" ucap Hakim Christina.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah sarjana (S-1) Jokowi tidak asli.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan perkara itu bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Ketiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Secara substansi, unggahan itu memuat tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa juga menguraikan penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) oleh Roy Suryo untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen.
Hasil analisis itu kemudian disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).
Ketentuan tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
