JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) merampungkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah tokoh nasional. Dari hasil penanganan perkara tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH. Salah satu dari jajaran tersangka tersebut merupakan mantan Kapolri yang kini mengemban amanat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin menyampaikan bahwa praktik penyadapan ini tidak hanya menyasar perangkat milik Kepala Negara, melainkan juga menyasar jajaran elite di berbagai sektor.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, sasaran aksi penyadapan tersebut meliputi nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan. Peralatan yang disita mencakup 11 unit telepon seluler serta empat buah flashdisk.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan dari seorang saksi berinisial SU untuk mendalami keterkaitan para pihak dalam perkara ini.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi menjalani proses penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," ujarnya.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
