Imbas Pemutakhiran DTSEN, 36.845 Peserta PBI BPJS Kesehatan di Bojonegoro Dinonaktifkan

D. AL Mahdi
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro. (Foto: dok iNews)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Sebanyak 36.845 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Bojonegoro mengalami penonaktifan kepesertaan. 

Perubahan status tersebut merupakan dampak pemutakhiran data penerima bantuan oleh pemerintah berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan mulai tanggal 1 November 2026. Penonaktifan kepesertaan itu tersebar di seluruh 28 kecamatan di Bojonegoro. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menjelaskan perubahan status kepesertaan tersebut mengacu pada hasil pemutakhiran DTSEN yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait.

Menurut Wahyu, penyesuaian data bertujuan memastikan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Peserta yang tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 tidak menjadi sasaran penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah.

"Para peserta diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Dengan mengetahui status kepesertaan sejak dini, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan apabila terdapat perubahan status menjadi tidak aktif," ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Kedungadem menjadi wilayah dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak, yakni mencapai 3.537 jiwa.

Setelah Kedungadem, jumlah peserta PBI JK nonaktif terbanyak berada di Kecamatan Balen sebanyak 2.313 jiwa, Kepohbaru 2.272 jiwa, Sumberrejo 2.001 jiwa, Ngasem 1.862 jiwa, dan Dander sebanyak 1.844 jiwa.

Sementara itu, Kecamatan Ngambon tercatat sebagai wilayah dengan jumlah peserta nonaktif paling sedikit, yakni 314 jiwa. Berikutnya Kecamatan Kedewan sebanyak 324 jiwa dan Bubulan 334 jiwa.

Peserta Nonaktif Bisa Mengajukan Pembaruan Data

Meski demikian, masyarakat yang masuk kelompok desil 6 hingga 10 berdasarkan hasil pemutakhiran, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, tetap memiliki kesempatan mengajukan pembaruan data sosial ekonomi.

Pemerintah memberikan masa tenggang selama 90 hari bagi peserta untuk memperbarui data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Masyarakat juga bisa memeriksa status sosial ekonominya secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di [https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/?utm_source=chatgpt.com).

Wahyu mengatakan, akurasi data menjadi faktor penting dalam menentukan ketepatan sasaran penerima bantuan. Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum tercermin dalam data pemerintah diminta segera mengajukan pembaruan.

menurutnya, akurasi data sosial ekonomi sangat menentukan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran. 

"Karena itu, peserta yang menilai kondisi ekonominya saat ini belum tergambarkan secara tepat dalam data yang tersedia perlu segera mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai wilayah domisilinya," jelas Wahyu.

Di sisi lain, peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan dan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri didorong beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri.

Begini Prosedur Reaktivasi PBI JK

Bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya, BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme pengajuan reaktivasi.

Wahyu menerangkan, proses tersebut diawali dengan pengajuan oleh peserta kepada Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, usulan reaktivasi diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan hak pelayanan kesehatan.

Untuk mengantisipasi perubahan status kepesertaan, masyarakat diimbau rutin melakukan pengecekan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan meliputi:

- PASTI JKN: [https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/](https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/?utm_source=chatgpt.com)

- Aplikasi Mobile JKN: melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

- PANDAWA: layanan WhatsApp di nomor 08118165165.

- BPJS Kesehatan Care Center: 165.

- Kantor BPJS Kesehatan: kantor cabang atau layanan terdekat.

Wahyu menegaskan, pemutakhiran data PBI JK merupakan proses rutin yang dilakukan Kementerian Sosial untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.

"Kami mengimbau peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk rutin mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network