BOJONEGORO.INEWS.ID – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, memanggil 2 pejabat atau aparatur sipill negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 2 pejabat yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli), dalam proses perizinan pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
Dua pejabat yang diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Bojonegoro Sukaemi.
"Hari ini ada dua ASN yang periksa. Tetapi hanya satu yang hadir. Nanti yang tidak hadir akan dipanggil ulang sampai tiga kali," ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto, Selasa (25/2/2025).
Dari dua ASN yang diperiksa itu, hanya Yusnita Liasari yang hadir. Sementara Sukaemi Mangkir dari pemanggilan. Ketidakhadiran Sukaemi ini tidak ada konfirmasi.
"Kalau tiga kali panggilan tetap mangkir polisi akan mendatangi yang bersangkutan untuk diperiksa di tempat," katanya.
Sementara Yusnita Liasari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro itu mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan kewenangan dalam pemberian izin pendirian toko modern.
"Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan DPMPTSP sudah sesuai kewenangan, prosedur dan mekanisme yang ada," ujarnya usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Menurut Yusnita, dalam memberikan izin pendirian toko modern, pihaknya mengaku memperhatikan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Selain itu, juga terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern. "Sudah memperhatikan regulasi yang ada di Bojonegoro yaitu perda 4/2015 soal jarak toko modern dan perbup 48/2021 terkait dengan jumlah kuota," terangnya.
Sementara, di wilayah kota saat ini jumlahnya diduga melebihi kuota yang ditetapkan. Jumlahnya sekitar 32 unit toko modern di wilayah kota. Sementara, penerbitan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) toko modern terakhir dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tahun 2021 sebanyak 19 unit.
"Informasinya memang jumlah toko modern lebih dari kuota. Tetapi izin yang dikeluarkan hanya sesuai dengan kuota yang ada dalam Perbup," pungkasnya.
Sementara dalam proses penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus. Dugaan awal mengarah pada praktik gratifikasi dan pungli yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan toko modern.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait