JOMBANG, iNewsBojonegoro.id – Nama Bupati Jombang, Warsubi, tengah menjadi sorotan publik menyusul polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya yang disebut-sebut mencapai hingga 1.202 persen. Sejumlah warga melayangkan protes atas tagihan yang melonjak tajam, bahkan sebagian di antaranya membayar dengan uang koin sebagai bentuk kekecewaan.
Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan bahwa kenaikan PBB tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2024, bukan pada masa jabatan Bupati Warsubi yang baru dimulai tahun 2025. Kenaikan tarif pajak didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi hal ini, Bupati Warsubi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keputusan terkait kenaikan tarif PBB-P2.
“Saya tidak pernah mengambil keputusan untuk menaikkan tarif PBB-P2,” ujar Warsubi dalam pernyataannya. Ia menambahkan, kebijakan itu merupakan warisan dari periode sebelumnya dan mulai berlaku sejak tahun 2024.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kekayaan pribadi Warsubi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 27 Agustus 2024, total kekayaan Warsubi mencapai Rp58.610.388.518.
Data yang diumumkan melalui laman elhkpn.kpk.go.id menunjukkan rincian sebagai berikut:
- Aset tanah dan bangunan senilai total Rp9,41 miliar, terdiri dari beberapa bidang di wilayah Jombang.
- Alat transportasi, termasuk satu unit mobil mewah Hummer H2 keluaran tahun 2005 senilai Rp1,75 miliar.
- Kas dan setara kas senilai sekitar Rp47,3 miliar.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp132,5 juta.
Di tengah gejolak kenaikan pajak ini, protes warga terus berdatangan. Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, bahkan membayar PBB menggunakan uang koin yang disimpan dalam galon air sebagai simbol ketidakpuasan terhadap kebijakan tersebut.
Menanggapi keresahan masyarakat, Pemkab Jombang membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti pengaduan. Warga yang merasa keberatan atas tagihan PBB dapat mengajukan permohonan secara resmi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang. Tim akan melakukan survei ulang dan memberikan pertimbangan untuk kemungkinan penyesuaian tagihan.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait