Polisi Periksa 12 Saksi Kebakaran Sumur Minyak Blora, Segera Ada Penetapan Tersangka?

Dedi M.A
Kondisi sumur minyak yang terbakar di Blora. (Foto: Istimewa)

BLORA, iNewsBojonegoro.id - Penyelidikan atas peristiwa kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, terus bergulir. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi mencakup berbagai pihak, termasuk warga, operator, hingga perangkat desa.

“Materi pemeriksaan terkait berapa lama sumur minyak tersebut beroperasi, SOP seperti apa, apakah ada personil yang terlatih. Segalanya kami koordinasi dengan Pertamina,” jelasnya, Rabu (20/8/25).

AKP Gembong juga mengungkap kronologi awal terjadinya kebakaran. Menurutnya, insiden bermula dari ledakan atau blow up pada sumur, yang mengakibatkan minyak keluar dalam jumlah besar dan mengalir ke sungai kecil. Kondisi itu memancing warga sekitar untuk mengumpulkan minyak secara manual dengan peralatan seadanya.

“Pada saat mengais itu muncul api dari bawah, lalu menyambar ke atas,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa sumur minyak tersebut baru mulai beroperasi sekitar satu minggu sebelum kebakaran terjadi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap seluruh sumur di wilayah tersebut, guna menentukan mana yang legal dan mana yang ilegal.

“Pemeriksaan kita menyasar semua. Termasuk perangkat desa, kepala desa, warga turut mengambil minyak, operator di lokasi, untuk melengkapi penelidikan penyidikan kasus ini,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala desa setempat telah memberikan peringatan larangan agar kegiatan pengeboran tidak dilakukan. Namun, warga tetap melakukan pengelolaan hingga akhirnya minyak keluar dalam jumlah besar dan menyebabkan kejadian tragis tersebut.

Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tingkat penyidikan. Polres Blora bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Blora serta saksi ahli dari Pertamina guna menentukan unsur-unsur pidana yang dapat diterapkan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum naik ke sidik, kerjasama dengan Kejari Blora dan saksi ahli dari Pertamina, unsur-unsur apa yang akan kita terapkan terhadap kasus pidana ini,” pungkas AKP Gembong.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network