BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id — Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (FH Unigoro) menjalin kerja sama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melalui program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kolaborasi ini diawali dengan pelatihan advokasi hukum lingkungan bertajuk “Menangkal Kriminalisasi dan Membela Ruang Hidup” yang digelar pada 27–29 Agustus 2025 di Gedung Mayor Sogo Unigoro.
Pelatihan diikuti mahasiswa semester empat dan enam, menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi maupun akademisi.
Kaprodi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi Purwanto, SH., MH., menegaskan, kerja sama dengan JATAM menjadi langkah awal memperkuat sinergi strategis dalam isu hukum pertambangan dan advokasi lingkungan.
“Kami berharap mahasiswa mampu memahami secara komprehensif berbagai permasalahan hukum terkait pertambangan. Sekaligus terlibat langsung dalam upaya perlindungan ruang hidup,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Koordinator JATAM, Melky Nahar, memaparkan materi seputar peta krisis ekologi nasional dan lokal, termasuk persoalan migas serta tambang galian C. Ia juga menyoroti potensi tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan minerba, mulai tahap praperizinan, pembinaan, hingga penegakan hukum.
“Seluruh proses ini perlu dipahami secara menyeluruh agar mahasiswa dapat mengidentifikasi celah hukum yang kerap dimanfaatkan dalam praktik pertambangan,” tegas Melky.
Sementara itu, dosen FH Unigoro, Irma Mangar, SH., MH., membahas mekanisme pembelaan hukum bagi masyarakat terdampak tambang serta strategi advokasi lingkungan.
Materi lain disampaikan Bambang Catur Nusantara, SH., dari Pos Koordinasi Keselamatan Korban Lumpur Lapindo. Ia menekankan pentingnya pengorganisasian berbasis komunitas dalam menghadapi praktik pertambangan. Bambang mencontohkan kasus kriminalisasi aktivis penolak tambang di Lumajang, konflik sosial di Sidoarjo, hingga praktik oligarki politik yang kerap mendukung industri tambang.
“Aktivitas tambang biasanya ditentang oleh kelompok minoritas. Untuk mengorganisir aksi penolakan tambang dengan tertib agar terhindar dari peluang kriminalisasi juga tidak mudah. Kita bisa melibatkan tokoh agama seperti kyai dan gus untuk mempengaruhi masyarakat,".
"Seperti di Jember, pernah ada Bahtsul Masail yang membahas tambang emas. Hasilnya penambangan emas di Jember haram karena banyak mudharat-nya,” tandasnya, Kamis (28/8/2025).
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait