BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ternyata berbeda dengan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Perbedaan paling mendasar terletak pada ketiadaan gaji pokok untuk anggota legislatif di tingkat daerah.
Sebagai gantinya, para anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mendapatkan uang representasi, dengan besaran yang ditentukan melalui PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017. Selain itu, besaran tunjangan yang diterima juga bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.
Adapun ketentuan uang representasi ditetapkan sebagai berikut:
• Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, sementara ketua DPRD kabupaten/kota setara gaji pokok bupati/wali kota.
• Wakil ketua DPRD provinsi maupun kabupaten/kota menerima 80 persen dari uang representasi ketua.
• Anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota menerima 75 persen dari uang representasi ketua.
Selain uang representasi, anggota DPRD juga menerima sejumlah tunjangan dengan rincian sebagai berikut:
• Uang representasi: Rp1.575.000 per bulan
• Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan
• Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan
• Uang paket: Rp157.000 per bulan
• Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan
• Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan
• Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan
• Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan
• Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan
• Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total penghasilan yang diterima anggota DPRD provinsi, kabupaten, atau kota dapat mencapai Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan.
Perbedaan struktur penghasilan ini sekaligus menegaskan adanya variasi antara anggota legislatif di tingkat pusat dengan daerah, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan regulasi masing-masing wilayah.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait