JAKARTA, iNewsBojonegoro.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Pencabutan tersebut dilakukan usai liputan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Peristiwa bermula ketika DV mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo terkait kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan itu dinilai pihak Istana tidak relevan dengan agenda kedatangan presiden, sehingga Biro Pers memutuskan mencabut ID pers DV.
“Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.
Menurutnya, ID tersebut bahkan diambil langsung oleh pihak Istana di kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB.
Pertanyaan Jurnalis Dilindungi UU Pers
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Pasal 3 Ayat 1 menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
• Pasal 6 butir d menyebutkan, pers berhak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum — termasuk program MBG yang menjadi prioritas Presiden.
• Pasal 18 menegaskan, tindakan yang menghambat kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pertanyaan DV merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh pernyataan langsung Presiden sebagai bentuk keberimbangan berita,” jelas Irsyan.
Keterbukaan Informasi Publik
Direktur LBH Pers Mustafa Layong menambahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pejabat publik memberikan informasi kepada masyarakat.
“Sepanjang menggunakan anggaran publik, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menutup-nutupi informasi,” ujarnya.
Mustafa menilai, pernyataan Presiden Prabowo mengenai rencana evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk transparansi yang penting. “Kasus ini bukan hanya serangan terhadap jurnalis, tapi juga terhadap hak publik mendapatkan informasi,” tegasnya.
Desakan AJI Jakarta dan LBH Pers
AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga pernyataan sikap resmi:
• Mendesak Biro Pers Istana meminta maaf dan mengembalikan ID pers milik DV.
• Mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang bertanggung jawab atas pencabutan.
• Mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, dan setiap bentuk penghambatan merupakan pelanggaran hukum serta demokrasi.
Mereka menegaskan, praktik seperti ini dapat memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia jika dibiarkan berulang.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
