BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kabupaten Bojonegoro menempati peringkat keenam penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar di Jawa Timur tahun 2025, dengan total dana mencapai Rp74,3 miliar.
Jumlah tersebut hanya terpaut dari Kabupaten Jember yang menerima Rp87,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT Bojonegoro dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp122 miliar.
Hingga saat ini, dana yang sudah ditransfer ke kas daerah mencapai empat tahap.
“Bojonegoro sudah menerima sebanyak empat periode atau empat kali transfer untuk bagi hasil cukai tembakau,” ungkap Teguh, dalam keterangan tertulis yang disampaikan, pada oktober 2025.
KPPN merinci, penyaluran dilakukan pada Februari sebesar Rp11,9 miliar, April dan Juni masing-masing Rp17,9 miliar, serta Agustus sebesar Rp23,9 miliar.
“Totalnya mencapai Rp74,3 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp47,9 miliar, dan angka ini bisa bertambah karena DBHCHT tahun ini diprediksi melampaui target,” tambahnya.
Dari data KPPN, Bojonegoro menempati posisi keenam di Jawa Timur, setelah Kabupaten Jember (Rp87,9 miliar). Adapun penerima DBHCHT terbesar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan total Rp594 miliar.
Teguh menegaskan, KPPN hanya berperan menyalurkan dana DBHCHT, sementara pemanfaatan dan pengelolaannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui, tahun ini Pemkab Bojonegoro mengalokasikan Rp34,1 miliar dari DBHCHT untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak industri tembakau, termasuk buruh rokok dan petani tembakau.
Namun, data penerima manfaat masih dalam proses verifikasi dan diperkirakan pencairan dilakukan pada Oktober 2025.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait