JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersandung dugaan pelanggaran kode etik, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota DPR yang menjadi teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, hadir langsung dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Kasus ini bermula dari insiden berjoget di ruang Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, yang menuai kritik publik lantaran terjadi di tengah isu kenaikan gaji anggota DPR. Selain itu, sejumlah pernyataan publik dari para anggota dewan tersebut juga dinilai menyinggung etika dan wibawa lembaga legislatif.
Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Etik
Dalam putusan MKD, tiga dari lima anggota DPR dinyatakan melanggar kode etik, masing-masing Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Eko Patrio (PAN).
“Menyatakan Teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan,” ujar Adang saat membacakan amar putusan.
Sedangkan Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, karena pernyataannya di ruang publik yang menyinggung soal tunjangan DPR.
“MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depan,” tambah Adang.
Sementara itu, Eko Patrio juga dinyatakan bersalah karena tindakannya yang dianggap tidak pantas dalam forum resmi DPR. Ia dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Uya Kuya dan Adies Kadir Dipulihkan Sebagai Anggota DPR
Berbeda dengan tiga nama di atas, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan keduanya kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Yang bersangkutan diaktifkan kembali sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Hal serupa juga berlaku untuk Adies Kadir (Golkar).
“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR,” ujarnya.
Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR
Dalam sidang yang sama, Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR pada sidang tahunan MPR RI 15 Agustus 2025 lalu.
“Seingat saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR dalam sidang tersebut,” tegas Suprihatini.
Dengan putusan ini, MKD menutup seluruh rangkaian pemeriksaan etik terhadap kelima anggota DPR yang sempat menjadi sorotan publik. Perkara mereka masing-masing tercatat dalam register Nomor 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota parlemen agar menjaga etika, perilaku, dan integritas di tengah sorotan publik terhadap lembaga legislatif.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
