BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya memberantas kejahatan jalanan.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat tersangka di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).
“Selama operasi berlangsung, tim berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan modus berbeda-beda. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro yang terus melakukan penyelidikan intensif,” ujar Kapolres Afrian di hadapan awak media.
Tiga Kasus, Modus Berbeda
Operasi Sikat Semeru digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, dengan fokus pada pengungkapan kejahatan jalanan.
Berikut tiga kasus yang berhasil diungkap:
• Kasus pertama terjadi di bawah Jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Senin (13/10/2025) malam. Pelaku membawa kabur motor milik teman korban yang diparkir di minimarket dalam keadaan kunci masih menempel.
• Kasus kedua terjadi di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jalan Panglima Polim, Kelurahan Sumbang, Minggu (26/10/2025). Pelaku berpura-pura akrab dengan korban, mencuri kunci dari tas, lalu membawa kabur kendaraan. Polisi juga menangkap penadah hasil curian tersebut.
• Kasus ketiga terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Selasa (5/11/2025) dini hari. Pelaku membuka pengganjal pintu rumah korban dan menuntun sepeda motor keluar.
Setelah penyelidikan mendalam, aksi itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro.
Empat Tersangka Diamankan
Empat pelaku yang ditangkap yakni:
• WHN (27), warga Cepu, Kabupaten Blora
• MAP (25), warga Semarang Utara, Kota Semarang
• MKN (24), warga Bintaro, Jakarta Selatan
• H (45), warga Pandantoyo, Bojonegoro
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Waspada
Kapolres Bojonegoro menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta memperkuat patroli di wilayah rawan curanmor.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini juga berkat peran masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolres Afrian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan, serta menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
Polres Bojonegoro, lanjutnya, akan terus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat demi menjaga keamanan bersama.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
