Polres Bojonegoro Hanya Tangani 5 Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2025

Dedi M.A
Kapolres Bojonegoro saat paparkan capaian kasus judi online, saat pers rilis akhir tahun 2025. Foto: Dedi / iNews

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat penanganan lima perkara tindak pidana judi online. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara.

Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat rilis capaian akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025).

“Terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” ungkap AKBP Afrian.

Meski demikian, dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian tidak merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Polres Bojonegoro hanya menyampaikan barang bukti yang disita dari pengungkapan lima perkara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek,” tambahnya.

Namun, tajamnya penurunan kasus judi online yang ditangani kepolisian ini dinilai berbanding terbalik dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Judi online masih menjadi salah satu penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan keluarga dan masyarakat.

Fenomena tersebut tercermin dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menunjukkan ratusan kasus perceraian setiap tahun dipicu oleh kecanduan judi online. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus perputaran uang judi online di Kabupaten Bojonegoro mencapai miliaran rupiah.

Hal itu terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian akibat judi online di PA Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).


Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solkin Jamik.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa PPATK tidak hanya meneliti data perkara perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban.

“Hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelas Solikin.

Ia mengungkapkan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian akibat judi online dan menjadi provinsi dengan angka tertinggi secara nasional.

Selain memicu perceraian, praktik judi online juga menimbulkan perputaran uang yang sangat besar. Banyak pelaku yang kecanduan hingga menjual aset pribadi seperti sepeda motor, televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan berjudi.

“Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun,” paparnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum agar segera merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif, guna menekan dampak ekonomi dan sosial dari maraknya judi online.

Terkait nilai pasti transaksi judi online di Bojonegoro, Solikin menyebut PPATK tidak mengungkap angka detail.

“PPATK hanya menyampaikan bahwa perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah, tanpa menyebutkan nominal spesifik,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network