BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 2.774 pasangan suami istri mengajukan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat. Perkara cerai gugat tercatat sebanyak 2.086 kasus, sementara cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 688 perkara.
Fenomena judi online juga menjadi salah satu pemicu perceraian yang terus mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 198 pasangan bercerai akibat judi online. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 174 perkara dan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 sebanyak 64 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menyampaikan dari total perkara perceraian yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 2.721 perkara telah diputus pengadilan.
“Untuk cerai talak yang diputus pada tahun 2025 sebanyak 632 perkara, sisanya merupakan cerai gugat,” ujar Solikin Jamik saat menyampaikan data kepada awak media.
Ia menjelaskan, selain karena judi terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi hancurnya rumah tangga pasangan suami istri di Bojonegoro. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan, dengan jumlah mencapai 1.145 perkara.
“Faktor terbanyak kedua adalah perselisihan rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, yakni sebanyak 1.086 perkara,” tambahnya.
Solikin menambahkan, selain faktor-faktor tersebut, terdapat penyebab lain yang turut memicu perceraian, di antaranya zina, kebiasaan mabuk, perjudian, meninggalkan pasangan tanpa kejelasan, salah satu pihak dihukum penjara, hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
