SURABAYA, iNewsBojonegoro.id – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa rapat harian Syuriah tidak memiliki kewenangan organisasi untuk memberhentikan ketua umum PBNU.
Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Gus Yahya, aturan dalam AD/ART PBNU sama sekali tidak memberikan mandat kepada forum harian Syuriah untuk mengambil keputusan terkait pemberhentian ketua umum.
“Rapat harian Syuriah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya kepada media, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Ia menilai keputusan rapat harian Syuriyah yang digelar pada 20 November 2025 tidak sah karena dinilai melampaui batas kewenangan organisasi.
Penegasan Soal Legitimasi
Gus Yahya menambahkan, rapat harian Syuriah bahkan tidak berhak memberhentikan pejabat fungsionaris di level bawahnya.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian Syuriyah tidak bisa. Memecat ketua lembaga pun tidak bisa, apalagi ketua umum,” tegasnya.
Karena itu, ia menyatakan bahwa semua implikasi keputusan yang bermaksud memberhentikan dirinya tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Polemik dugaan pemakzulan ini mencuat setelah risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, beredar luas.
Isi Risalah yang Jadi Sorotan
Dalam dokumen tersebut, forum rapat meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak menerima keputusan. Jika tidak, rapat memutuskan untuk memberhentikan dirinya.
Risalah juga memuat tiga alasan pokok terkait desakan itu, termasuk polemik Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang disebut menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.
Hal ini dianggap bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU, serta dinilai melanggar ketentuan terkait tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
Selain itu, rapat juga menyinggung indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Respons Cak Imin: Tunggu Proses Internal
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi isu pemakzulan tersebut dengan menyerukan agar semua pihak memberi ruang bagi PBNU menyelesaikan persoalan secara internal.
“Kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” ujarnya di Depok, Sabtu (22/11/2025).
Cak Imin berharap keputusan yang diambil nantinya menjadi yang terbaik bagi organisasi.
Dari Mana Polemik Berawal?
Rapat harian Syuriyah PBNU yang memicu kontroversi itu dihadiri 37 dari 53 pengurus, menghasilkan lima poin keputusan termasuk penyerahan kewenangan final kepada Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.
Dari musyawarah tersebut muncul desakan agar Gus Yahya mundur dalam tiga hari.
Polemik internal ini mencuat ke publik setelah dokumen risalah beredar luas dan menimbulkan berbagai spekulasi soal dinamika di tubuh PBNU.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
