Alarm Kemiskinan Bojonegoro, 122 Desa Masuk Kuadran Merah

Arika H.
Dekan Fisip Unigoro Ahmad Taufiq saat pemaparan hasil kajian. (Foto: iNews Bojonegoro).

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Bojonegoro menggelar diseminasi dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029, Rabu (24/12/2025). Dokumen strategis tersebut disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro).

Dalam diseminasi itu, tim penyusun memaparkan rekomendasi program prioritas sekaligus pemetaan wilayah prioritas penanggulangan kemiskinan. 

Hasil kajian menunjukkan sebanyak 122 desa di Bojonegoro masuk dalam kategori kuadran merah, yakni desa dengan tingkat kesejahteraan di bawah 40 persen.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unigoro, Dr. Ahmad Taufiq, S.Hi., M.Si., menjelaskan bahwa wilayah penanggulangan kemiskinan dibagi ke dalam empat kuadran. 

Kuadran merah menunjukkan kondisi sangat miskin, kuadran kuning miskin, kuadran hijau rentan miskin, dan kuadran biru relatif sejahtera.

“Berdasarkan hasil kajian, terdapat 122 desa yang masuk kuadran merah atau sangat miskin. Setiap desa memiliki karakteristik dan persoalan kemiskinan yang berbeda,” ujar Taufiq saat ditemui di Kampus Unigoro, Senin (29/12/2025).

Dia mencontohkan Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, yang memiliki sedikitnya sembilan permasalahan kemiskinan, mulai dari aspek konsumsi, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur. 

Namun demikian, desa tersebut juga memiliki potensi produktivitas yang cukup baik di sektor pertanian padi.

Sebaran 122 desa kuadran merah tersebut meliputi 25 kecamatan di Bojonegoro. Kecamatan Tambakrejo, Ngraho, dan Malo tercatat sebagai wilayah dengan jumlah desa sangat miskin terbanyak, masing-masing mencapai 13 desa. 

Disusul Kecamatan Kedungadem dengan 12 desa dan Kecamatan Ngasem sebanyak 11 desa.
Taufiq menambahkan, kajian RPKD Bojonegoro 2025–2029 merumuskan empat poin utama. Pertama, gambaran kondisi kemiskinan daerah. Kedua, faktor-faktor penyebab kemiskinan. 

Ketiga, penentuan wilayah dan kelompok masyarakat prioritas. Keempat, rekomendasi program serta strategi yang dinilai efektif untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.

Meski telah didiseminasikan kepada jajaran pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dokumen RPKD masih akan mengalami penyempurnaan. 

Sejumlah catatan tambahan disampaikan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial, serta OPD lainnya.

“Diseminasi kemarin merupakan pertemuan akhir, tetapi masih ada beberapa masukan yang akan ditambahkan. Dokumen ini rencananya disahkan awal Januari dalam bentuk Peraturan Bupati,” jelasnya.

Peraturan Bupati (Perbup) tersebut nantinya akan menjadi dasar kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah, mengacu pada hasil kajian akademis yang disusun Unigoro. 

Penyusunan dan penetapan Perbup berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Wakil Bupati Nurul Azizah selaku Ketua TKPK Kabupaten Bojonegoro.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network