122 Desa di Bojonegoro Masuk Zona Merah Kemiskinan, Ini 3 Kecamatan Tertinggi

Dedi M.A
Ilustrasi sejumlah warga miskin sedang berbincang di depan rumah. Foto: AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sebanyak 122 desa di Kabupaten Bojonegoro tercatat masuk kuadran merah atau memiliki tingkat kesejahteraan di bawah 40 persen. 

Data tersebut diungkap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Ahmad Taufiq, S.Hi., M.Si., dalam diseminasi Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029.

Kegiatan tersebut digelar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Bojonegoro.

Kajian tersebut disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unigoro sebagai dasar penentuan wilayah dan program prioritas penanggulangan kemiskinan di Bojonegoro.

Menurut Taufiq, wilayah penanggulangan kemiskinan dalam kajian RPKD dibagi ke dalam empat kuadran, yakni kuadran I (merah), kuadran II (kuning), kuadran III (hijau), dan kuadran IV (biru). Dari hasil analisis, ditemukan 122 desa yang masuk kuadran merah atau kategori sangat miskin.

“Desa-desa tersebut memiliki karakter dan persoalan kemiskinan yang berbeda-beda. Misalnya Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, yang memiliki sembilan permasalahan kemiskinan, mulai dari aspek konsumsi, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur,".

"Namun di sisi lain, desa tersebut memiliki potensi produktivitas di sektor pertanian padi,” ujar Taufiq saat ditemui di Kampus Unigoro, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, 122 desa kuadran merah tersebut tersebar di 25 kecamatan. Kecamatan dengan jumlah desa sangat miskin terbanyak yakni Tambakrejo, Ngraho, dan Malo, masing-masing sebanyak 13 desa. 

Disusul Kedungadem dengan 12 desa dan Ngasem sebanyak 11 desa.

Lebih lanjut, Taufiq menyebut terdapat empat rumusan utama dalam kajian RPKD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029. Keempatnya meliputi kondisi tingkat kemiskinan, faktor-faktor penyebab kemiskinan, penentuan wilayah serta kelompok masyarakat prioritas, dan perumusan program serta strategi efektif untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.

Meski telah didiseminasikan kepada jajaran pejabat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dokumen RPKD tersebut masih akan disempurnakan sebelum disahkan.

“Diseminasi kemarin merupakan pertemuan akhir, tetapi masih ada beberapa catatan tambahan, termasuk dari Bappeda, Dinas Sosial, dan OPD lainnya yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RPKD,” jelasnya.

Dokumen tersebut direncanakan akan disahkan pada awal Januari 2026 dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang mengacu pada hasil kajian akademisi Unigoro.

“Perbup ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Wakil Bupati Nurul Azizah selaku Ketua TKPK Kabupaten Bojonegoro,” pungkas Taufiq.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network