JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Uang hasil pemerasan yang diduga berasal dari calon pengisi jabatan perangkat desa disebut dikumpulkan dari sejumlah orang dan disimpan di dalam karung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan secara bertahap sebelum diserahkan kepada Sudewo.
“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke dalam karung. Tadi terlihat karung warna hijau, dibawa seperti membawa beras,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurut KPK, pemerasan tersebut dilakukan dalam rangka pengisian sejumlah posisi perangkat desa di Kabupaten Pati. Sudewo diduga mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi jabatan tersebut. Namun, tarif tersebut kemudian dimark-up oleh bawahannya hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang.
Asep juga menyebutkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan. “Tadi terlihat ada pecahan Rp10 ribuan dan berbagai pecahan lainnya,” katanya.
Salah satu barang bukti yang disita dan ditampilkan dalam konferensi pers adalah karung berwarna hijau yang digunakan untuk membawa uang hasil pemerasan tersebut. Asep menjelaskan, uang di dalam karung tidak diikat rapi, sebagian hanya menggunakan karet.
“Kalau bentuk aslinya, uang itu dibawa dalam karung, tidak ada ikatan khusus, ada yang hanya pakai karet,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Sebanyak delapan orang diamankan, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” kata Asep.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
