BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus penipuan dengan modus pemberangkatan ibadah haji dan bantuan sosial yang menyasar kalangan lanjut usia (lansia). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengatakan kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (26), MN (24), AL (22), UU (30), dan MM (32). Para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya di Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026), didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kasus pertama terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban bernama Sukimah didatangi dua pelaku yang mengaku akan memberangkatkannya untuk menunaikan ibadah haji sekaligus memberikan bantuan uang senilai Rp10 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa sejumlah bahan kebutuhan pokok seperti telur, mi instan, gula pasir, minyak goreng, dan kopi yang disebut sebagai perlengkapan syukuran keberangkatan haji.
Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan perhiasan emas sebagai jaminan pencairan bantuan dana. Karena percaya, korban menyerahkan kalung emas seberat 20 gram serta dua gelang emas masing-masing seberat 4 gram dan 10 gram.
“Setelah mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan tidak pernah kembali. Bantuan yang dijanjikan juga tidak pernah diterima,” ujar Afrian.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Balen. Korban bernama Siti Khasanah didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas kesehatan pada Rabu (25/3/2026). Salah satu pelaku bahkan sempat memeriksa tekanan darah korban menggunakan alat tensi guna meyakinkan korban.
Keesokan harinya, kedua pelaku kembali datang dan menawarkan bantuan uang sebesar Rp5 juta. Namun korban diminta menyerahkan kalung emas sebagai syarat pencairan bantuan tersebut.
Setelah perhiasan diserahkan, pelaku berpamitan dengan alasan akan ada pihak lain yang mengantarkan bantuan. Namun hingga ditunggu, bantuan yang dijanjikan tidak pernah datang dan pelaku menghilang.
Kapolres menegaskan, saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses pengembangan kasus. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah berbeda.
“Kelima tersangka saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” tegas Afrian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan lansia, untuk lebih waspada terhadap berbagai modus bantuan sosial maupun janji pemberangkatan ibadah yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
