BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Informasi pelaksanaan operasi disampaikan melalui kanal media sosial resmi Satlantas Polres Bojonegoro. Masyarakat diimbau meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara.
"Satlantas Polres Bojonegoro mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Operasi Patuh Semeru 2026 yang dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2026," demikian dikutip dari kanal media sosial resmi @polantas_bjn.
Sedikitnya ada tujuh sasaran prioritas yang bakal ditindak dalam operasi patuh tahun ini,diantaranya:
1. Tidak menggunakan helm.
2. Melawan arus lalu lintas.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Pengendara di bawah umur.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan.
7. Pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman.
Satlantas Polres Bojonegoro menegaskan, Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan. Edukasi dan sosialisasi juga akan dikedepankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Satria Dwi Aryanto, mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi akan mengutamakan langkah preemtif dan preventif, disertai pendekatan persuasif serta humanis kepada masyarakat.
Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Peninidakan sistem tilang manual direncanakan mulai diterapkan pada pekan kedua pelaksanaan operasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Selain itu, penindakan juga dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran yang terekam oleh sistem," ungkap AKP Satria.
Ia menjelaskan, penindakan menggunakan tilang manual akan dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi dan berada di bawah pengawasan perwira. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan.
Menurut Satria, kepolisian akan memprioritaskan penanganan berbagai pelanggaran yang berisiko meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum menjadi langkah lanjutan setelah upaya edukasi dan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat.
Pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal, seperti melawan arus, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pelanggaran di jalan raya, Satlantas Polres Bojonegoro juga menyoroti masih adanya anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meskipun belum memenuhi persyaratan untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Satria menilai, peran orang tua sangat penting untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur. Orang tua diharapkan tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur dan belum memenuhi persyaratan berkendara.
"Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat," pungkasnya.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Keselamatan di jalan diharapkan menjadi kebutuhan sekaligus budaya, bukan sekadar upaya untuk menghindari sanksi pelanggaran.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
