"Pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan menikahi apabila hamil, maka korban akhirnya bersedia untuk melepas pakaiannya," terangnya.
Lalu Kapolres melanjutkan, seminggu kemudian masih dibulan Agustus 2022, pelaku kembali mengajak korban. Namun setelah ditolak, ia mangancam akan menyebar luaskan foto bugil korban.
Pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan menikahi. (Foto : Istimewa)
"Akhirnya kejadian tersebut terulang untuk kedua kalinya di tempat yang sama dengan modus yang sama pula," bebernya.
Selanjutnya, pada bulan September 2022 korban terlambat datang bulan dan diketahui telah hamil. Sehingga orang tua korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
"Saat itu pelaku berjanji untuk bertanggungjawab menikahi SLT. Namun hingga anaknya lahir pada bulan Mei 2022, KH tak kunjung menikahi korban, hingga orang tuanya melaporkan ke Polres Bojonegoro," tutur Kapolres.
Berikutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui pelaku sedang berada dirumahnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahundan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya
Editor : Prayudianto