get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 15.972 Buruh Rokok di Bojonegoro Terima BLT DBHCHT, Masing-Masing Rp875 Ribu

DPRD Bojonegoro dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ini Rincian Anggarannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:49 WIB
header img
Bupati dan pimpinan DPRD Bojonegoro, saat tanda tangani KUA PPAS P-APBD 2026. (Foto: iNews Bjn)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (7/8/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro H. Abdulloh Umar dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Bojonegoro mengatakan perubahan KUA-PPAS harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Perubahan KUA-PPAS 2026 harus tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap program harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” ujar Abdullah Umar usai rapat paripurna.

Menurut Umar, DPRD bersama TAPD telah membahas perubahan KUA-PPAS secara intensif sebelum mencapai kesepakatan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


TAPD dan Segenap OPD Pemkab Bojonegoro saat mengikuti rapat pembahasan.

DPRD Pastikan Pengawasan Berlanjut

Abdullah menegaskan, fungsi DPRD tidak berhenti setelah pembahasan dan persetujuan anggaran. DPRD juga akan mengawal pelaksanaan Perubahan APBD agar program yang telah disepakati berjalan sesuai perencanaan.

“Kami berharap seluruh program yang telah disepakati segera dilaksanakan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Hj. Mitro’atin, mengatakan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta prioritas pembangunan.

Pendapatan dan Belanja Daerah Turun

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp4,389 triliun. Angka tersebut turun 3,87 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6,250 triliun, atau turun 3,83 persen dibandingkan anggaran sebelumnya.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan justru meningkat 6,56 persen menjadi Rp2,073 triliun. Seluruh penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Penyesuaian struktur anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan pengelolaan keuangan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan.

Anggaran JLS Ditambah Rp30 Miliar

Di tengah penyesuaian anggaran, sejumlah program prioritas mendapat tambahan alokasi. Salah satunya pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Anggaran untuk kebutuhan tersebut mendapat tambahan sebesar Rp30 miliar.

Selain itu, terdapat tambahan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Dinas Pendidikan mendapat tambahan Rp10 miliar. Sementara Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air masing-masing memperoleh tambahan Rp3 miliar.

Sekretariat DPRD juga mendapat tambahan anggaran sebesar Rp6,75 miliar. Penyesuaian anggaran turut dilakukan terhadap Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp17,34 miliar.

Tambahan anggaran juga diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain penambahan, dilakukan pula pergeseran pagu antarprogram, kegiatan, dan objek belanja di sejumlah perangkat daerah. Pergeseran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.

Jadi Dasar Penyusunan Perubahan APBD

Banggar DPRD Bojonegoro menegaskan seluruh perubahan anggaran telah dibahas bersama TAPD dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Banggar merekomendasikan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Rekomendasi tersebut kemudian mendapat persetujuan DPRD dalam rapat paripurna. Persetujuan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan anggaran dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat Bojonegoro.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut