Logo Network
Network

Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50.000, Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Cuma Rp1,1 Jutaan

Dani M Dahwilani
.
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50.000, Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Cuma Rp1,1 Jutaan
Dapat intensif, pajak tahunan mobil listrik seharga Rp800 jt hanya sekitar Rp1.1 jutaan. Foto : Reuters.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Berbagai insentif diberikan termasuk keringanan pajak.  

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar terhadap kendaraan listrik, baik kendaraan penumpang, komersial maupun roda dua. 

“Kita memiliki pemikiran serta kekhawatiran yang sama mengenai keberlanjutan perubahan tenaga, dalam hal ini bahan bakar. Maka itu kita mencari sumber tenaga baru yang bisa digunakan untuk  semua. Dan yang tengah ramai dibicarakan adalah mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” ujarnya, dalam keterangan pers GIIAS Talk "New Era of Electric Vehicles Experience” dilansir Senin (1/8/2022). 

Kukuh menuturkan, populasi pasar otomotif cukup tinggi bila menggunakan energi listrik, maka akan banyak penghematan penggunaan energi fosil. Sebab itu, Gaikindo terus berupaya membantu pemerintah dalam peningkatan elektrifikasi kendaraan.

“Kendaraan listrik potensinya luar biasa, Indonesia punya sumber daya yang terus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menghasilkan sumber tenaga listrik,” katanya.

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.